Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya mempercayai sikap hakim yang independen dalam mengambil keputusan.
"Kami menghormati putusan hakim. Sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan dengan melihat keterangan saksi-saksi dan ahli di proses peradilan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).
Meski begitu, KPK tetap mempersilahkan para tersangkanya menempuh upaya hukum, termasuk dengan mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan," demikian Johan.
Diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Jero Wacik ditolak oleh hakim tunggal Sihar Purba di PN Jaksel. Dalam amar putusannya, hakim menolak karena pokok gugatan praperadilan tidak masuk dalam ranah praperadilan yang tertera dalam pasal 77 junto pasal 82 ayat 1 huruf B KUHAP.
KPK sendiri menetapkan Jero Wacik yang juga politisi senior Partai Demokrat sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu. Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jero diduga mengantongi Rp 9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.
Atas perbuatannya, Jero dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana iubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.
Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dalam kapasitasnya sebagai menteri periode 2008-2011. Dalam kasus ini, dia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
.[wid]
BERITA TERKAIT: