Penerima Suap dari Innospec Segera Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 April 2015, 15:21 WIB
Penerima Suap dari Innospec Segera Disidang
Priharsa Nugraha/net
rmol news logo . Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem dalam waktu dekat duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menyusul telah dirampungkannya berkas penyidikan atau P21 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.

"WSL (Willy Sebastian Liem) yang limpah ke tahap dua kemarin (Kamis, 24/4)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (24/4).

Selain Willy, KPK juga menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Armo Martoyo (SAM) sebagai tersangka kasus tersebut. Berkas penyidikan Suroso saat ini masih terus dilengkapi penyidik KPK.

"Yang SAM dalam waktu dekat juga akan ke tahap dua," terang Priharsa.

Diytambahkan Priharsa, keduanya segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, berkas dakwaannya dibuat terpisah.

"Iya dipisah," imbuhnya.

Seperti diketahui, Willy ditetapkan menjadi tersangka pada 2 Januari 2012 silam. Dia dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 Undang-Undang Nomor 30/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.

Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian suap kepada pejabat itu supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.

Suroso Atmo Martoyo sendiri ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 30/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, sejumlah pejabat tinggi Indonesia disebut-sebut menerima suap dari Innospec, Ltd. Termasuk juga Ari Soemarno yang kala itu menjabat Dirut Pertamina.

Dalam proses penyidikan kasus yang pernah mangkrak itu KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah Ari Soemarno.

Beberapa nama juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta Suroso Atmo Martoyo sendiri. Sementara, tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.

Pada 5 Agustus 2010, The Securities and Exchange Comisssion, yaitu lembaga penegak hukum Amerika Serikat menyatakan Innospec bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal. Selain itu, salah satu petinggi Innospec bernama David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda‎ 25 ribu Poundsterling. Dan sebelumnya, sidang pengadilan Southwark Crown Inggris menghukum Innospec dengan denda USD 12,7 juta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA