SOAL UN BOCOR

Inilah Barang Bukti yang Disita Polisi dari Percetakan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 April 2015, 14:05 WIB
Inilah Barang Bukti yang Disita Polisi dari Percetakan Negara
rmol news logo Penyidik Bareskrim Polri tadi malam menggeledah gedung Percetakan Negara. Penggeledahan dilakukan terkait kebocoran soal ujian nasional di tingkat Sekolah Menengah Atas.

Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto menyatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa hard disk, mesin scan, CPU, flash disk, CCTV dan hard disk eksternal.

"Pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku yakni pasl 32 ju to pasal 33 undang-undang nomor 11 tahun 1998 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara delapan hingga 10 tahun dan denda dua sampai 5 miliar rupiah," papar Agus di Mabes Polri, Kamis (16/4).

Masih kata Agus, selai UU ITE, tersangka juga akan dikenakan KUHP 322.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA