Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto menyatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa
hard disk, mesin
scan, CPU, flash disk, CCTV dan
hard disk eksternal.
"Pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku yakni pasl 32 ju to pasal 33 undang-undang nomor 11 tahun 1998 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara delapan hingga 10 tahun dan denda dua sampai 5 miliar rupiah," papar Agus di Mabes Polri, Kamis (16/4).
Masih kata Agus, selai UU ITE, tersangka juga akan dikenakan KUHP 322.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: