"Belum ajukan penangguhan penahanan. Kita masih fokus menjalani ini (pemeriksaan)," kata Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum SDA di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/4).
Dia berharap, penyidik KPK dapat membebaskan kliennya setelah 20 hari masa penahanan pertama selesai.
"Inginnya kita juga begitu, tidak terlalu lama penahanannya," kata Andreas.
Terlebih, baik kuasa hukum maupun SDA merasa KPK tidak punya alasan objektif untuk melakukan penahanan. Yakni, SDA dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
"Itu yang jadi syarat-syarat penahanan yang obyektif itu sudah pasti tidak ada. Jadi, penahanannya sangat subyektif," beber Andreas.
"Kami berharap penyidikan segera berakhir dan penderitaan pak Surya juga segera berakhir. Dan dia bisa lagi menjalani kehidupannya," tegas Andreas.
[rus]
BERITA TERKAIT: