Istri Anak Buah Bos Sentul City Diminta Samarkan Uang Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 15 April 2015, 17:30 WIB
rmol news logo Kuasa hukum PT Sentul City Tantawi Jauhari Nasution pernah membujuk istri Yohan Yap bernama Jo Shen Ni alias Nini untuk menyamarkan transaksi antara PT Brilliant Perdana Sakti (BPS) ke PT Multihouse Indonesia menjadi jual beli tanah. Yohan Yap merupakan eksekutor pemberian suap terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Nini mengungkap hal tersebut saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap dalam izin alih fungsi hutan di Bogor dan merintangi penyidikan dengan terdakwa Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (15/4).

"(Supaya) diwacanakan Tantawi adanya perjanjian transaksi jual beli (terkait) uang," ujarnya.

Aliran uang itu diyakini jaksa penuntut ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari BPS-Multihouse untuk menyuap Rachmat Yasin dalam pertemuan di Hotel Golden, Jakarta.

Menurut Nini yang juga Marketing PT Multihouse Indonesi, pertemuan tersebut dihadiri Tantawi Jauhari, Direktur BPS Suwito dan juga Ko Yohanes Heriko suami dari Sherly Tjung. Nini pun tak menampik bahwa uang yang dimaksud sebesar Rp 4 miliar dan ditransfer PT BPS ke rekening Multihouse di rekening BCA.

Nini menceritakan, kala itu Tantawi membujuk agar dibuatkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah. Namanya pun dipinjam menjadi direktur PT Multihouse dalam akta perusahaan.

"Seakan-akan uang Rp 4 miliar ada transaksi properti begitu," bebernya.

Tantawi, lanjut Nini, ketika itu mengatakan bahwa kesepakatan pembuatan PPJB dilakukan untuk kebaikan kedua belah pihak. Namun, dia tidak mengetahui siapa pihak 'atas' yang dimaksud Tantawi. Sebab Tantawi tidak merinci pihak-pihak yang dimaksud.

"Supaya baik dua pihak 'atas' dan Multihouse terkait uang Rp 4 miliar," ujar Nini.

Pun demikian, Nini mengklaim bahwa pihaknya menolak permintaan tersebut. Sebab, tidak ada transaksi antara BPS dengan Multihouse untuk urusan jual beli tanah.

"Karena memang (PPJB) itu tidak ada," tandasnya.

Presiden Direktur PT Sentul City dan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Swie Teng didakwa menghalangi proses penyidikan KPK dalam perkara korupsi pengurusan izin tukar menukar kawasan hutan. Dia juga didakwa menyuap Bupati Rachmat Yasin.

Terkait sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan, Swie Teng dikenakan ancaman pidana pasal 21 tentang menghalang-halangi penyidikan Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA