Polisi dan Jaksa Mempawah Dilaporkan ke Presiden

Selasa, 14 April 2015, 22:37 WIB
rmol news logo Penanganan perkara perampasan mobil oleh pihak Polres Pontianak dan Kejaksaan Negeri Mempawah diduga malapraktik hukum. Kasus ini bermula saat mobil pick up milik Lim Syon Syin alias Efendi warga Semudun Mempawah Kalimantan Barat dirampas oleh Suryadi alias Adi pada tanggal 11 Desember 2014 lalu.

"Perkara ini harusnya masuk tindak pidana yakni pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang perampasan harta benda. Akan tetapi pihak penyidik dan jaksa justru menjerat dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Ketua Front Pembela Kedaulatan Rakyat (FPKR) Sudianto Nursasi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/4).

Diungkapkannya, pihak Polres Pontianak menjerat pelaku dengan pasal 335 KUHP atas dasar pertimbangan jaksa di Kejari Mempawah.

"Tindakan aparat penegak hukum ini sangat aneh. Jelas patut diduga ada pennyalahgunaan kewenangan. Karena Unsur pidana sudah jelas. Jadi bukan hanya pemerasan saja tapi ada penggelapan. Ini malah dijerat pasal tidak menyenangkan," cetusnya.

Atas sikap aparat penegak hukum tersebut, dirinya lantas melapor penanganan kasus ini ke Presiden RI.

"Saya hari ini sudah melaporkan kinerja aparat penegak hukum tersebut ke Presiden RI, Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi III DPR. Selain itu kami juga meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya persidangan kasus tersebut," imbuhnya.

Kejadian itu bermula ketika korban melapor ke Polres Pontianak melalui laporan polisi Nomor: LP/V/344/XII/Kalbar/Res Ptk tanggal 11 Desember 2014. Sayangnya, tidak ada alasan konkrit pelaku merampas kunci dan menahan mobil korban hingga satu bulan lebih.

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Agustinus Pohan berpendapat hasil kajian penyidik Polres Pontianak dan jaksa Kejaksaan Negeri Mempawah ada kesalahan dalam menafsirkan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Perampasan itu perbuatan tindak pidana pencurian yakni pasal 362 KUHP bukan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang lebih kepada kemerdekaan seseorang," kata Agustinus.

Dirinya mencontohkan penerapan pasal 335 KUHP itu berlaku ketika kemerdekaan seseorang dirampas. "Jadi bukan harta benda yang dirampas. Pasal tersebut harusnya jangan dibaca setengah-setengah, harus menyeluruh. Curanmor bukanlah tindakan kurang menyenangkan, tapi pidana," tegasnya.

Terpisah, praktisi hukum Akbar Hidayatullah menegaskan pihak kepolisian dan jaksa telah melakukan kesalahan. "Saya harap hakim tidak ikutan salah. Hakim harus memutuskan sesuai fakta persidangan bukan berkas dari penyidikan atau penuntutan," kata Akbar.

Sehingga, jika hakim memutus sesuai fakta persidangan, maka keadilan dan kepastian hukum korban terwujud. "Jika diputus sebaliknya dan menganut berkas dari penuntut umum, maka hal ini merupakan preseden buruk. Efeknya nanti akan marak perampasan kendaraan yang terjadi di daerah tersebut, karena ancamannya hanya dikenakan pasal 335 KUHP yang merupakan tindak pidana ringan,"

"Tentunya penegak hukum harus melihat kerugian moril dan materil korban atas insiden perampasan tersebut," pungkasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA