Tidak Kooperatif, Jero Wacik Dipanggil Paksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 April 2015, 18:10 WIB
Tidak Kooperatif, Jero Wacik Dipanggil Paksa
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil paksa tersangka Jero Wacik. Mantan Menteri ESDM itu sudah tiga kali tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

KPK menilai politisi senior Partai Demokrat itu tidak kooperatif dalam kapasitasnya untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi.

"Penyidik bisa melihat ini sebagai tidak kooperatif. Jadi bisa dipanggil paksa," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/4).

Dia menjelaskan, sikap tidak kooperatif Jero dengan penyidik KPK terlihat dalam tiga kali pemanggilan pemeriksaan. Dua panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, serta satu panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Menteri ESDM.

"JW (Jero Wacik) di (kasus) Kemenbudpar tidak koperatif, di ESDM juga tidak," kata Priharsa.

Sebelumnya, Jero Wacik mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat Menbudpar periode 2008-2011 pada Senin (6/4) dan Kamis (9/4) dengan alasan sedang proses gugatan praperadilan.

Alasan serupa juga disampaikan Jero Wacik lewat kuasa hukumnya Hinca Panjaitan untuk menghindari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Menteri ESDM pada Senin kemarin (13/4).

Hinca meminta KPK menghormati langkah hukum kliennya yang sedang mengajukan praperadilan dengan tidak melakukan pemeriksaan selama masa sidang.

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Dalam kasus ini dia dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.

Orang dekat mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Demokrat itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kemenbudpar saat menjabat menteri periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA