Karo Penmas Polri, Brigjen Agus Rianto menjelaskan, alasan pembatalan gelar perkara lantaran Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) sedang melaksanakan kegiatan lain. Pihak lain yang diundang juga berhalangan.
"Beberapa pihak terkait yang diundang dalan penanganan gelar perkara berhalangan hadir," kata Agus saat dikonfirmasi.
Masih kata Agus, pembatalan gelar perkara itu untuk mendapatkan hasil maksimal. Sebab, untuk memberikan pandangan masyarakat soal kasus tersebut diperlukan kelengkapan dari internal Polri maupun pihak lain yang diundang.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: