Jumat Besok SDA Kemungkinan Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 08 April 2015, 16:52 WIB
Jumat Besok SDA Kemungkinan Ditahan
suryadharma ali/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) pada Jumat lusa (10/4) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan bersangkutan atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Muncul dugaan bahwa SDA bakal langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan nanti. Pasalnya, sudah banyak pejabat maupun politisi yang mengalami ritual akhir pekan di KPK yang disebut 'Jumat Keramat'.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP tidak menampik penahanan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mungkin saja dilakukan.

"Kita lihat hari Jumat. Penahanan menurut saya tergantung subjektif penyidik melihat kepada beberapa faktor," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/4).

Menurut Johan, penahanan seorang tersangka dilakukan jika penyidik menilai adanya potensi untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, penahanan juga dapat dilakukan jika tersangka diduga berupaya memengaruhi saksi-saksi.

Lebih dari itu, lanjutnya, penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji terus berjalan dan mengalami kemajuan. Menurut Johan, kelengkapan penyidikan saat ini sudah mencapai di atas 60 persen.

"Dari paparan penyidik terakhir sudah 60 persen lebih," katanya.

Dalam kasus ini, SDA diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus yang dilakukan antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji dengan total anggaran Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, SDA dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA