Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan, pertimbangan majelis hakim PN Jaksel yang menyebut penetapan tersangka bukan objek praperadilan sudah tepat.
"Dari awal kami punya pendapat penetapan tersangka bukan objek praperadilan," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/4).
Namun, tambah Johan, secara kelembagaan KPK tidak bisa mempengaruhi majelis hakim mengenai pertimbangan tersebut.
"Itu merupakan kewenangan hakim," sambungnya.
Meski begitu, KPK tetap menghormati langkah para tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, praperadilan adalah proses hukum yang dihormati. Termasuk, jika diajukan oleh tersangka KPK.
Diketahui, PN Jaksel memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali atau akrab disapa SDA. Ketua Majelis Hakim Tati Hadiati dalam persidangan menyatakan, salah satu pertimbangan penolakan tersebut adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan objek dari praperadilan. Pasalnya, lembaga praperadilan dinilai memiliki kewenangan limitatif sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 KUHAP.
[sam]
BERITA TERKAIT: