Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo berinsial MS, Direktur CV. Widya Karya Consultan berinsial HP, dan Direktur CV. Pandan Landung Consultant berinsial DS.
"Penahanan untuk 20 hari mulai dari 7-26 April 2015. Penyidik menahan ketiganya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T. Spontana.
Penahanan dilakukan sebagaimana surat perintah penahanan nomor: Print-41/F.2/Fd.1/04/2015 untuk tersangka HP, surat nomor: Print-42/F.2/Fd.1/04/2015 untuk tersangka MS, dan surat nomor: Print-43/F.2/Fd.1/04/2015 untuk tersangka DS. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Bundar.
Ketiga Tersangka hadir memenuhi pemanggilan penyidik sekitar pukul 10.00. Terhadap tersangka MS, penyidik mendalami kronologi pelaksanaan DAK untuk SD Negeri di Probolinggo mengingat kedudukan tersangka selaku Kepala Dinas Pendidikan, serta ada tidaknya pemotongan dana tersebut.
Adapun terhadap HP dan DS, penyidik mendalami kronologi dari diikutsertakannya kedua perusahaan tersangka sebagai perusahaan yang melakukan perencanaan dan pengawasan dalam kegiatan DAK tersebut padahal kegiatannya adalah swakelola.
"Selain itu, hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan diduga banyak tidak sesuai dengan spesifikasi," tukas Tony.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain ketiga tersangka yang sudah ditahan, tersangka lainnya yaitu Staf Ahli Walikota Probolinggo yang juga mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Probolinggo berinsial M, Wakil Direktur CV. Jati Jaya berinsial ANW, Direktur CV. Prasetyo berinsial R, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo berinsial MS, dan Direktur CV. Indah Karya berinsial S.
[dem]
BERITA TERKAIT: