Mampu Jual 2 Kg Narkoba Tiap Bulan, Si Raja Sabu dan Komplotannya Diringkus Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 27 April 2025, 03:43 WIB
Mampu Jual 2 Kg Narkoba Tiap Bulan, Si Raja Sabu dan Komplotannya Diringkus Polisi
Rilis tersangka komplotan pengedar sabu di Mapolres Probolinggo/Istimewa
rmol news logo Polres Probolinggo berhasil meringkus komplotan pengedar narkoba jenis sabu. Kobar seorang pria asal Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, yang dikenal bos atau raja sabu-sabu ikut ditangkap oleh tim Reskoba Polres Probolinggo.

Kobar yang bernama asli Amir ini dijuluki Kobar seperti raja sabu dunia, Eskobar, karena aksinya selama ini di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Kobar yang sudah berstatus sebagai tersangka ini memiliki jaringan dari Pulau Madura. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Gending pada 23 April 2025 bersama 3 orang jaringannya.

Dari pengakuan tersangka, ia bersama jaringannya telah beroperasi selama 10 bulan terakhir. Ia mengaku, dalam 1 bulan bisa menjual sabu-sabu setidaknya 1 kilogram.

"Dalam seminggu saya menjual 2,5 ons, setengah bulan menjual setengah kilogram. Saya ambil dari Madura," kata tersangka Kobar, yang dikutip RMOLJatim, Sabtu 26 April 2025.

Tersangka oleh para langganan dan jaringannya memang dijuluki Kobar. Selain di kalangan umum, ia menjual sabu-sabu itu di kalangan pelajar. 

“Sudah berjalan 10 bulan melakukan bisnis ini. Iya, dijual di kalangan pelajar juga, terbanyak di kalangan umum," ungkapnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan, jaringan dari tersangka Kobar, ini masih ada tujuh orang belum tertangkap, tiga orang lainnya sudah diamankan.

"Jadi setiap bulannya penjualan sabu dari tersangka ini sebanyak dua kilogram, jika dinominalkan sekitar Rp1,8 miliar. Karena tersangka ini menjualnya dalam satu kilogramnya yakni Rp900 juta," terangnya.

Selain para tersangka, puluhan motor mewah dan satu unit mobil ikut diamankan. Motor dan mobil tersebut hasil dari transaksi narkoba jenis sabu tersebut. 

“Jadi transaksinya bisa pakai motor. Jika pelanggan tak bisa menggunakan uang, bisa transaksi pakai kendaraan," ungkap Wisnu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa sabu-sabu, pipet, alat hisap, timbangan bahkan sejumlah senjata tajam dan barang bukti lainnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA