Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto menyebut dua tersangka itu yakni Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Banten Dayat, Hidayat dan Ketua DPD Pasaman Sumatera Barat, Hasbi Sani.
"Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini," ujar Rikwanto
Bareskrim mengusut kasus ini berdasarkan laporan Ketua DPD Partai Golkar Jambi Zoerman Manaf dengan nomor LP 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015. Pelaporan atas tuduhan dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.
Sebelumnya, Kabareskrim Budi Waseso menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di laboratorium forensik guna membuktikan adanya pemalsuan tersebut. Di samping itu, gelar perkara secara internal dipastikannya juga telah dilakukan. Budi menyiratkan untuk tersangka kemungkinan tidak akan bertambah jumlahnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: