Hal ini dinilai saksi ahli hukum pidana, Chairul Huda, KPK telah menyalahi prosedur dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.
"Artinya kalau dia (KPK) mau membuktikan adanya kerugian negara, dia (KPK) minta BPK hitung. Kalau dia hitung-hitung sendiri lalu itu dijadikan dasar untuk menetapkan orang sebagai tersangka, itu yang namanya membuat bukti. Itu perbuatan melawan hukum," ujar Chairul, Kamis (2/4). Kemarin ia hadir di persidangan praperadilan di PN Jaksel.
Lebih lanjut, Huda menjelaskan jika memang ada dugaan korupsi dan ada dugaan kerugian uang negara, semestinya KPK dalam penyelidikannya meminta BPK untuk menghitung dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. Dengan demikian, dasar perhitungan dari BPK inilah yang bisa dijadikan bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sehingga bisa memenuhi proses untuk pemenuhan hukum.
"Tetapi fakta persidangan membuktikan, dasar adanya kerugian keuangan negara itu bukan hasil penghitungan BPK tapi hitung-hitungan KPK sendiri. Kalau hitung-hitungan sendiri berarti dia (KPK) membuat bukti bukan menemukan bukti. Dia (KPK) tidak boleh membuat bukti, dia hanya boleh mencari dan menemukan bukti," imbuhnya.
Disamping itu, Huda menduga, penetapan SDA sebagai tersangka bernuansa politik. Pasalnya, penetapan tersebut digulirkan KPK pada masa pemilihan presiden 2014 lalu.
"Jangan-jangan penetapan SDA tersangka menjelang Pilpres. kan begitu, karena waktu itu jelang pilpres kan, itu yang tidak boleh," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: