SIDANG PRAPERADILAN SDA

Disayangkan, KPK Buat Hitung-hitungan Sendiri Ciptakan Bukti Bukan Temukan Bukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 April 2015, 07:56 WIB
Disayangkan, KPK Buat Hitung-hitungan Sendiri Ciptakan Bukti Bukan Temukan Bukti
Chairul Huda/net
rmol news logo Fakta persidangan prapradilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terungkap bahwa asumsi kerugian negara yang ditimbulkan atas penyelewengan dana haji 2010-2013 merupakan perhitungan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukan dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan dasar itu juga KPK menetapkan SDA sebagai tersangka.

Hal ini dinilai saksi ahli hukum pidana, Chairul Huda, KPK telah menyalahi prosedur dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.

"Artinya kalau dia (KPK) mau membuktikan adanya kerugian negara, dia (KPK) minta BPK hitung. Kalau dia hitung-hitung sendiri lalu itu dijadikan dasar untuk menetapkan orang sebagai tersangka, itu yang namanya membuat bukti. Itu perbuatan melawan hukum," ujar Chairul, Kamis (2/4). Kemarin ia hadir di persidangan praperadilan di PN Jaksel.

Lebih lanjut, Huda menjelaskan jika memang ada dugaan korupsi dan ada dugaan kerugian uang negara, semestinya KPK dalam penyelidikannya meminta BPK untuk menghitung dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. Dengan demikian, dasar perhitungan dari BPK inilah yang bisa dijadikan bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sehingga bisa memenuhi proses untuk pemenuhan hukum.

"Tetapi fakta persidangan membuktikan, dasar adanya kerugian keuangan negara itu bukan hasil penghitungan BPK tapi hitung-hitungan KPK sendiri. Kalau hitung-hitungan sendiri berarti dia (KPK) membuat bukti bukan menemukan bukti. Dia (KPK) tidak boleh membuat bukti, dia hanya boleh mencari dan menemukan bukti," imbuhnya.

Disamping itu, Huda menduga, penetapan SDA sebagai tersangka bernuansa politik. Pasalnya, penetapan tersebut digulirkan KPK pada masa pemilihan presiden 2014 lalu.

"Jangan-jangan penetapan SDA tersangka  menjelang Pilpres. kan begitu, karena waktu itu jelang pilpres kan, itu yang tidak boleh," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA