Dalam putusan selanya, hakim memerintahkan Surat Keputusan Menkumham Surat Keputusan Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol ditunda hingga ada putusan tetap pengadilan.
"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bakti, saat membacakan putusan di ruang Tirta PTUN, Pulogebang, Jaktim, hari ini (Rabu, 1/4).
Majelis Hakim memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara apapun terkait kisruh Partai Golkar sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Dalam sidang perdana ini hadir kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat (Menkumham) dan kuasa hukum tergugat intervensi (Agung Laksono). Sidang diputuskan dilanjutkan pada Kamis depan (9/4).
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: