Tim Hukum SDA Serahkan 170 Dokumen sebagai Alat Bukti

Rabu, 01 April 2015, 15:29 WIB
Tim Hukum SDA Serahkan 170 Dokumen sebagai Alat Bukti
rmol news logo Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4).

Pada sidang hari kedua yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan sekitar 170 dokumen sebagai alat bukti kepada hakim tunggal Tati Hadiyati.

"Ada 170 berkas dan dokumen yang diserahkan," kata pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Berkas dokumen yang diserahkan diantaranya adalah pemberitaan di sejumlah media mengenai dasar permohonan praperadilan dan pernyataan pimpinan KPK.

"Beberapa dokumen diantaranya cuplikan yang ditayangkan saat menghadiri acara ILC," ujar Humphrey.

Humphrey, seperti tertulis dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi untuk didatangkan dalam persidangan.

"Saksi ahli yang akan didatangkan ada tiga, hari ini satu dan hari berikutnya dua saksi ahli. Untuk saksi faktanya juga ada dua yang akan dihadirkan hari ini, dua lainnya besok," tuturnya.

Saksi fakta yang akan dihadirkan yakni dari Badan Pusat Statistik dan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Selain itu, kami juga menghadirkan dua orang mantan penyidik KPK sebagai saksi fakta," tutupnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA