Resmi, PPK UPS Jakbar dan Jakpus Tersangka Bareskrim

Senin, 30 Maret 2015, 16:16 WIB
rmol news logo . PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar, Alex Usman dan PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus, Zainal Soelaiman resmi menjadi tersangka Bareskrim Polri. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di APBD tahun anggaran 2014.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara pada 27 Maret 2015, pukul 10.00-12.00 WIB kemarin," Kasubdit V Dirtipikor Mabes Polri, Kombes Pol Muhammad Ikram di Mabes Polri, Senin (30/3).

Oleh Bareskrim, keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia.

Soal apakah bakal ada tersangka dari lingkup DPRD DKI, Ikram masih belum mau mengelaborasi lebih lanjut.

"Yang itu nanti sajalah, kita bicara yang sudah pasti, yang terang benderang saja dulu," imbuh Kombes Ikram, sebagaimana diberitakan RMOL Jakarta. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA