"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara pada 27 Maret 2015, pukul 10.00-12.00 WIB kemarin," Kasubdit V Dirtipikor Mabes Polri, Kombes Pol Muhammad Ikram di Mabes Polri, Senin (30/3).
Oleh Bareskrim, keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia.
Soal apakah bakal ada tersangka dari lingkup DPRD DKI, Ikram masih belum mau mengelaborasi lebih lanjut.
"Yang itu nanti sajalah, kita bicara yang sudah pasti, yang terang benderang saja dulu," imbuh Kombes Ikram, sebagaimana diberitakan
RMOL Jakarta.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: