Kubu Ical Polisikan Agus Gumiwang Terkait Kasus Pemalsuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Maret 2015, 13:38 WIB
Kubu Ical Polisikan Agus Gumiwang Terkait Kasus Pemalsuan
agus gumiwang/net
rmol news logo . Politisi Partai Golkar Agus Gumiwang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).

Melalui kuasa hukum pengurus Fraksi Golkar kubu Ical, Ade Komaruddin (ketua) dan Bambang Soesatyo (seketaris), Ali Samiarta melaporkan Agus dengan dugaan pemalsun dokumen, dan meminta masuk paksa ke ruang Fraksi Golkar di Senayan.

Ali Samiarta menyatakan, Agus dilaporkan dengan Pasal 263 tentang pemalsuan data. Dimana Agus memakai kop surat dari Partai Golkar.

"Juga pasal 335 memaksa masuk ke ruang fraksi, dan mengeluarkan kata-kata yang tidak menyenangkan. Selain itu pasal 168 memasuki daerah yang dilarang," sebut dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/3).

Masih kata Ali, Agus bukan lagi anggota Partai Golkar. Ketua Fraksi Golkar kubu Agung Laksono itu sudah dipecat sejak Juni 2014 lalu.

"Surat pemecatan ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar ARB dan Sekjen Golkar Idrus Marham. Surat DPP Golkar VI 2015, tentang pemberhentian sementara atas nama Agus Gumiwang," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA