Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum SDA mengaku kejadian itu tidak akan menimpa kliennya. Menurutnya, kasus SDA tidak mungkin dilimpahkan ke pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini. Sebab, berkas perkara SDA belum lengkap lantaran mantan menteri agama itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
"Pak Surya (SDA) belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus beliau. Jadi berkas belum bisa dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan jika belum ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka," jelasnya saat dihubungi wartawan, Senin (30/3).
Diketahui, SDA yang juga mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa waktu lalu dia menggugat KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. SDA merasa penetapan status hukum tersebut tidak sah.
Sebelumnya, KPK menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka gratifikasi dalam pembahasan ABNP 2013 di Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana. Berkas perkara mantan ketua Komisi VII DPR itu dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan sehingga secara otomatis gugatan praperadilan yang diajukannya dinyatakan gugur.
KPK sendiri menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun yang berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Dia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.
[mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: