Sidang Praperadilan Kembali Ditunda, Pengacara SDA Tuding KPK Tak Serius

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Maret 2015, 12:30 WIB
Sidang Praperadilan Kembali Ditunda, Pengacara SDA Tuding KPK Tak Serius
gedung kpk/net
rmol news logo . Sidang praperadilan Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda hingga Selasa (31/3) besok. Sidang praperadilan mantan Menteri Agama itu ditunda karena kuasa hukum tergugat, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tidak bisa menunjukan surat tugas asli dan surat kuasa dari KPK.

"Kalau bisa menunjukan kami tunggu, kalau tidak kami tinggal. Daripada pending terus," ujar hakim tunggal praperadilan Tatik Hardianti di ruang sidang PN Jaksel, Senin (30/3).

Di tempat yang sama, kuasa hukum SDA, Humprey Djemat menuding KPK tidak serius dalam menghadapi sidang praperadilan ini.

Sebagaimana diketahui, sidang yang semula diagendakan pembacaan gugatan ini akhirnya tertunda untuk yang kedua kalinya. Hari ini merupakan kali kedua sidang praperadilan ditunda karena dari pihak KPK tidak bisa menyesuaikan kebutuhan sidang yang dipimpinn Hakim Tati Hadiyanti dan Panitera Pengganti Hakim Umiyarti dan Hakim Nizar itu.

Pada sidang pertama, pihak KPK tidak hadir, kemudian sidang ditunda hingga hari ini. Sidang perdana kedua kemudian ditunda kembali disebabkan pihak KPK tidak bisa menunjukan surat kuasa asli. KPK hanya menunjukan surat kopiannya saja. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA