"Kami sudah terima laporan itu tanggal 20 Maret 2015 lalu, yang melapor kuasa hukum korban Rudi Panjaitan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul seperti dikutip dari RMOLJakarta, Minggu (30/3).
Martinus melanjutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan laporan itu sehingga belum bisa memberikan penjelasan secara terperinci.
"Kita sedang melakukan penyelidikan diarahkan kepada keterangan-keterangan dari korban dan ibu korban. Jadi ada dua orang sudah diperiksa korban dan ibu korban. Hasilnya belum bisa diketahui," ujar Martinus.
Selain memeriksa korban, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti, termasuk Closed Circuit Television (CCTV).
"Kita juga mencari keterangan-keterangan dari lainnya dan berharap pihak sekolah mau berkerjasama dengan pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini," kata Martinus.
Sebelumnya diketahui, setidaknya ada dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di sekolah bertaraf internasional, di Jakarta. Pertama, di Jakarta International School (JIS). Sedangkan yang kedua terjadi di TK Saint Monica Jakarta Utara.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: