"Denny harus diperlakukan setara dengan para aktivis atau rakyat Indonesia lainnya dalam proses hukum di polisi. Jangan ada pilih kasih tebang pilih. Semua harus diperlakukan sama di mata hukum (equality before the law), " ujar pendiri dan pembina Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS), FX Arief Poyuono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/3).
Diingatkan Arief, jika Bareskrim telah memiliki dua alat bukti cukup atau lebih terkait keterlibatan Denny dalam dugaan korupsi pengadaan payment gateway alias pembayaran paspor elektornik maka wajib hukumnya menahannya. Bila tidak ditahan akan menjadi preseden buruk bagi polisi. Bahkan semakin menjatuhkan citra polisi dimata masyarakat
Polisi, katanya, akan dituduh pilih kasih atau tebang pilih dalam penegakan hukum jika tidak segera menahan Denny Indrayana. Masyarakat akan membandingkan Denny Indrayana dengan nenek Asyani, pemilik akun trio macam Muhamad Raden Nuh, buruh pencuri sendal bolong di Tangerang yang langsung ditahan. Bahkan Gayus Tambunan ketika disidik, Denny Indyana terus mendesak polisi segera menahan Gayus Tambunan
"Bareskrim Polri tidak perlu ragu menahan Denny karena tidak mempunyai dampak negatif apapun. Sebaliknya, malah polisi semakin mendapat dukungan masyarakat luas, karena ternyata polisi tidak pilih kasih dalam menerapkan hukum," imbuhnya.
Bila Deny tidak puas dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, maka Arief Poyuono mempersilahkan Denny Indrayana untuk mengajukan gugatan praperadilan kepada Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
[dem]
BERITA TERKAIT: