Penjelasan Denny Indrayana Soal Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 Maret 2015, 21:46 WIB
Penjelasan Denny Indrayana Soal Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
rmol news logo . Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana tidak mau berkomentar banyak soal pemeriksaan perdananya sebagai tersangka yang berlangsung, hari ini (Jumat, 27/3).

Denny yang diperiksa sejak pukul 14.00 WIB itu hanya menjelaskan dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Saya ditanya seputar identitas, dan tupoksi saat saya menjadi Wamenkum HAM," ungkap Denny usai pemeriksaan di depan kantor Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Denny, Heru Widodo, menambahkan kliennya belum dijadwalkan kembali untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, dipastikan dalam pemeriksaan itu, kliennya sempat mengklarfikasi beberapa hal.

"Pemeriksaan tambahan, tapi kapan waktunya masih menunggu kabar penyidik," pungkasnya.

Denny ditetapkan menjadi tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan pekan lalu. Denny dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus yang menjerat Denny dilaporkan Andi Syamsul pada 10 Februari lalu. Guru Besar Tata Negara Universitas Gajah itu diduga terlibat kasus korupsi payment gateway saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 32 miliar. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA