Lalu bagaimana strategi KPK menghadapi hal itu?
Ketua Tim Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang‎ mengatakan, pihaknya masih berupaya menyiapkan tim guna menghadapinya.
Untuk Sutan Bhatoegana, kata dia, tim biro hukum tengah berupaya menyiapkan tanggapan. Termasuk, alat bukti yang akan diajukan menghadapi tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM itu.
"Kalau untuk HP (Hadi Poernomo) baru saja tadi jam 3-an biro hukum terima dispo pimpinan atas praperadilan HP," ‎terang Chatarina melalui pesan singkatnya, Jumat (27/3).
Biro hukum, lanjut dia, selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan ‎tim penyelidik dan penyidik soal persiapan menanggapi gugatan dan alat bukti yang diajukan dalam sidang praperadilan.
"‎Karena sidangnya juga baru acara pembacaan gugatan dari pihak pemohon bisa saja hanya dihadiri anggota tim (Biro hukum KPK)," demikian Chatarina.
[sam]
BERITA TERKAIT: