KPK Periksa Penggerak Bisnis Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Maret 2015, 14:00 WIB
KPK Periksa Penggerak Bisnis Nazaruddin
m.nazaruddin/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Menarsih. Pihak swasta itu diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun 2009.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Meregawa)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/3).

Informasi yang dihimpun, Menarsih merupakan salah satu anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang juga pemilik Permai Grup, pemenang tender proyek tersebut. Menarsih disebut-sebut mesin utama penggerak bisnis Nazaruddin di Permai Grup.

Proyek-proyek yang digarap Menarsih kebanyakan di Departemen Kesehatan. Biasanya berurusan dengan pengadaan peralatan rumah sakit, laboratorium maupun pendirian rumah sakit.

Ditenggarai kuat, Menarsih akan digali keterangannya seputar korupsi Alkes Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan  Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali yang menjerat Made Meregawa dan Marisi Matondang sebagai tersangka.

KPK sebelumnya telah menetapkan Made Meregawa sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes itu, KPK juga menetapkan Marisi Matondang sebagai tersangka.

Marisi merupakan anak buah M. Nazaruddin yang menjabat direktur PT. Mahkota Negara, anak usaha Permai Grup.

Kasus dugaan korupsi proyek Alkes di Universitas Udayana ini senilai Rp 16 miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA