Yohan sebelumnya ditangkap saat bertransaksi suap dengan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Menurut Robin, pertemuan tersebut membicarakan, agar seluruh karyawan PT Centul City maupun PT BJA tidak memberikan keterangan yang mengarah kepada Sui Teng.
"Intinya jangan sampai membawa bapak," ujarnya saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap alih fungsi hutan di Bogor dengan terdakwa Sui Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (25/3).
Namun demikian, Robin enggan mengakui jika dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk Yohan Yap di area parkir Supermarket Giant Jalan MH. Thamrin Sentul City, Bogor pada 5 Februari 2014. Orang kepercayaan Sui Teng tersebut bersikukuh bahwa ia hanya menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Yohan.
"Karena uang tersebut merupakan imbalan dari PT BJA atas jasa Yohan mengurus izin di Pemda Bogor," terang Robin.
Hal berbeda justru diungkapkan Yohan. Menurut Yohan, uang yang diberikan Robin sebesar Rp 1 miliar dan merupakan bagian dari suap untuk Bupati Rachmat Yasin atas rekomendasi tukar menukar kawasan hutan.
"Kalau Robin mengelak itu urusan dia, karena yang saya alami seperti itu," ungkap Yohan.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Sutio pun menegur Robin bahwa ada ancaman bagi saksi yang berbohong di dalam persidangan. Robin pun hanya mengiyakan pernyataan hakim.
"Ada pasal 21 (UU Tipikor) jika saudara berbohong dapat dijerat hukuman penjara. Jadi bersaksi yang benar," tegas hakim Sutio.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK disebutkan bahwa Sui Teng yang juga mantan Dirut PT Sentul City menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin senilai Rp 5 miliar untuk menerbitkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.
Di mana, PT BJA menginginkan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada bupati Bogor seluas 2.754,85 hektare. Namun, hasil kajian menunjukkan sebagian tanah yang dimohonkan terdapat izin usaha pertambangan (IUP) produksi PT Indocement Tunggal Prakarsa dan IUP eksplorasi PT Semindo Resources sehingga yang direkomendasikan hanya 1.668,47 hektare.
Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto pun menerbitkan surat yang isinya menegaskan lokasi kawasan hutan PT BJA tidak dimungkinkan lagi diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan.
Sehingga, pada Januari 2014, Sui Teng bertemu dengan Rachmat Yasin bersama dengan anak buah Sui Teng, Yohan Yap, Hari Ganie dan orang kepercayaannya yakni Robin Zulkarnain.
Pada pertemuan itu Sui Teng meminta bantuan kepada Rachmat Yasin agar rekomendasi BJA segera diterbitkan dan atas permintaan itu Rachmat meminta sejumlah uang dan disanggupi.
Sui pada 30 Januari 2014 menyerahkan cek Bank CIMB Niaga senilai Rp 5 miliar kepada Yohan untuk diberikan kepada Rachmat. Namun, pada 2 Februari, Yohan mengembalikan cek tersebut karena mengalami kesulitan dalam pencairan.
Kemudian Sui meminta anak buahnya Sherly Tjung untuk mentransfer ke rekening Rachmat Rp 4 miliar dan Rp1 miliar lagi akan diberi secara tunai lewat Robin, dan untuk menerima transfer uang tersebut Yohan memberikan nomor rekening PT Multihouse Indonesia kepada Sui.
Uang tunai sebesar Rp 1 miliar diberikan Robin di Supermarket Giant Jalan MH. Thamrin Sentul City. Pada hari yang sama juga Swie memerintahkan Sherly Tjung mentransfer Rp 4 miliar lagi ke PT Multihouse Indonesia yang direkturnya adalah istri Yohan, Jo Shien Ni alias Nini. Keesokan hari pada 6 Februari 2014, Yohan dan Heru menemui Rachmat di rumah dinasnya dan menyerahkan uang Rp 1 miliar dalam satu kardus coklat dengan menyebutkan 'ada titipan dari om Sui' dan dijawab dengan anggukan kepala.
Pemberian uang selanjutnya diberikan pada Maret 2014 dengan menyerahkan uang Rp 2 miliar oleh Yohan dan Heru kepada sekretaris pribadi Rachmat, Tenny Ramdhany di rumah dinas Rachmat.
Sebagai balasannnya, Rachmat Yasin memerintahkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor HM Zairin untuk memasukkan surat pernyataan dari BJA, rekomendasi gubernur, dan surat Dirjen Planologi Kehutanan sebagai dasar hukum rekomendasi, sehingga pada 29 April 2014, Rachmat Yasin menerbitkan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama BJA kepada Menhut yang pada pokoknya mendukung kelanjutan proses tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare.
Sisa pemberian uang diberikan pada 7 Mei 2014 oleh Yohan sebesar Rp1,5 miliar karena Yohan kehilangan uang Rp 500 juta.
Pemberian uang dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Taman Budaya Jalan Siliwangi, Sentul kepada Zairin, namun sebelum uang diberikan keduanya ditangkap penyidik KPK.
[wid]
BERITA TERKAIT: