Demikian disampaikan Ketua DPD RI Irman Gusman didampingi dua Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas, pada Sidang Paripurna III, di Nusantara V, Jakarta, (Selasa, 23/3).
DPD, kata Irman, siap menjadi juru penerang dalam berkomunikasi dengan perwakilan negara asing di forum internasional yang diikuti DPD.
"Pemberlakuan hukuman mati yang melibatkan warga negara asing dan menimbulkan polemik akhir-akhir ini harus tetap dilaksanakan sesuai dengan putusan peradilan. Dalam hal ini DPD juga meminta kepada pemerintah untuk lebih mengedepankan upaya preventif dan meningkatkan komunikasi kepada pihak perwakilan negara dari pelaku pidana narkoba asing. Dan DPD juga akan senantiasa membantu pemerintah dalam mengkomunikasikan hal tersebut melalui forum-forum internasional," jelas Irman.
Lebih lanjut dijelaskannya keprihatinannya tentang kondisi darurat narkoba di Indonesia yang membutuhkan penyikapan secara serius oleh seluruh komponen bangsa dan mendorong pemerintah untuk menetapkan hukuman tegas terhadap setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana narkoba termasuk pemberlakuan hukuman mati.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: