Mengingat, korupsi masuk dalam kategori
extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.
"Saya kira kalau remisi harus dipertimbangkan yang sungguh-sungguh, supaya orang tidak sembrono. Korupsi itu kan
extra ordinary crime jadi kita sikapinya juga mesti
extra ordinary," ujarnya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/3).
Ke KPK, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) ini menjenguk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Hasyim pun mengakui tidak sependapat dengan rencana Menkum HAM Yasonna Laoly yang akan memberikan remisi bagi koruptor. Karena tindak pidana korupsi berbeda dengan kejahatan lainnya.
"Kan menterinya bilang lain-lain remisi, koruptor kenapa tidak. Nah itu berarti kan yang
extra ordinary kan jadi
ordinary. Sebaiknya ketat, untuk remisi. Iya harus ketat," tegas Hasyim.
Diketahui, polemik pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi kembali mencuat belakangan ini. Dipicu pernyataan Menkum HAM Yasonna Laoly bahwa semua terpidana termasuk yang terjerat kasus korupsi berhak mendapat remisi. Apabila tidak, Yasonna justru menilai adanya diskriminasi dalam pemberian remisi.
[rus]
BERITA TERKAIT: