Kuasa Hukum Siti Raihanun, Rofiq Ashari mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kembali badan hukum NW pada Juli 2014, padahal NW telah didirikan berdasarkan akta notaris Hendrik Alexander Malada No. 48 Tahun 1956 dan telah berbadan hukum pada tahun 1960 serta diumumkan dalam berita Negara RI tahun 1960. NW didirikan Maulana Syeh Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid di Pancor, Kabupaten Lombok Timur.
"Dalam proses persidangan saat ini, terungkap ada dua akta pendirian NW, yakni akta pendirian No. 48 tahun 1956 yang dibuat dihadapan Notaris Hendrik Alexder Malada oleh Maulana Syeh dan akta pendirian yang kedua pada tahun 2014, dibuat oleh Zainul Majdi yang juga cucu dan Gubernur NTB saat ini berdasarkan akta pendirian No 117 di hadapan Notaris Hamzan Wahyudi di Mataram, NTB," kata Rofiq.
Menurut Rofiq, seharusnya Kementerian Hukum dan HAM tidak mengesahkan badan hukum NW yang baru, karena NW telah berbadan hukum sejak tahun 1960. Karena itu, Siti Raihanun mengajukan gugatan pembatalan pengesahan badan hukum atau akta pendirian baru berdasarkan permintaan Zainul Majdi.
Sebelum mengajukan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM, pihak Raihanun telah meminta klarifikasi dan pembatalan terhadap pengesahan badan hukum NW tahun 2014 tersebut, namun surat yang diajukan Siti Raihanun tidak ditanggapi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam siding yang digelar di PTUN Jakarta dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dan pembuktian, Kamis (19/03/2015), terungkap bahwa nama NW yang baru diajukan pada tahun 2014 melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) online.
Rofiq menambahkan, Zainul Majdi sendiri bukan pengurus dan bukan pula Ketua PB NW hasil muktamar yang sah. Sebab, untuk menjadi ketua, harus dipilih melalui muktamar. Rofiq menegaskan bahwa Ketua PB NW adalah Siti Raihanun yang terpilih melalui muktamar ke-13 Tahun 2014.
"Jika terbukti nanti ada tindak pidana, seperti surat palsu akte pendirian, kami juga akan melaporkan ini ke Bareskrim," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: