"Saya menugaskan stafsus Fajar Lase untuk mencari, menghubungi keluarga dan mengumpulkan bukti akta kelahiran," ujar Yasonna di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/3).
Menurutnya, upaya untuk mengungkap jati diri dan identitas sebenarnya dari Yusman bukan hal mudah. Apalagi menyangkut dokumen akta kelahiran.
"Kalau di sana di Kampung Permendian akta baptis, tapi sampai sekarang belum dapat," kata Yasonna.
Meski begitu, Yasonna bilang, pihaknya terus melakukan upaya agar data resmi menyangkut asal-usul sang anak dapat terpenuhi.
"Ini akan kami cek lah, kalau tidak ada (akta kelahiran) mungkin ijasahnya waktu SD (Sekolah Dasar). Di kampung kan hal-hal itu sangat sulit," terang Yasonna.
Diketahui, Yusman Telaumbauna Arif yang masih berusia 16 tahun dijatuhi hukuman mati atas tuduhan pembunuhan berencana di Nias, Sumatera Utara. Yusman dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga majikannya.
Sebelumnya, dia dituntut hukuman seumur hidup namun majelis hakim Pengadilan Gunung Sitoli akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati. Vonis itu dijatuhkan setelah majelis hakim mengabulkan permintaan dari pengacara Yusman. Sang pengacara yang baru mendampingi di tengah proses hukum memang meminta hukuman mati bagi Yusman. Namun, vonis itu dinilai mengandung kejanggalan, terutama lantaran Yusman merupakan anak di bawah umur.
[sam]
BERITA TERKAIT: