Seperti diketahui, Buwas melaporkan Rusli atas dugaan pencemaran nama baik pada 2013 lalu. Saat itu Buwas menjabat Kapolda Gorontalo.
"Sesama manusia saya maafkan tapi hukum tetap jalan. Ya tunggu saja nanti di pengadilan," ucap Buwas, enteng, saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/3).
Buwas beralasan, dengan tetap melanjutkan kasus ini bisa jadi pembelajaran bagi siapapun. "Ya ini sebagai pembelajaran saja," cetusnya.
Dalam pernyataan maafnya, Rusli Habibie mengaku tak ada niat buruk mengirim surat kepada Menteri Politik Hukum dan HAM saat itu. Rusli menjelaskan, tindakannya itu karena dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013, seorang gubernur turut bertanggungjawab dalam menjaga keamanan daerah.
Beberapa hal yang dilaporkan Rusli terkait keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam Pemilihan Gubernur dan Walikota di Gorontalo.
Buwas juga dilaporkan karena tidak hadir dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (muspida). Sebaliknya, Buwas menilai laporan Rusli itu upaya untuk menyingkirkannya dari Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi.
[wid]
BERITA TERKAIT: