KPK Korek Saksi Pencucian Uang Suami Wali Kota Tangsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 Maret 2015, 13:40 WIB
KPK Korek Saksi Pencucian Uang Suami Wali Kota Tangsel
wawan dan airin/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Salah satunya dengan memeriksa seorang notaris bernama Enggar Listantri sebagai saksi untuk suami Wali Kota Tangreang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, tersebut.

"Yang bersangkutan (Enggar Listantri) dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/3).

Panggilan kepada Enggar ini adalah bagian upaya KPK mendalami penyidikan kasus pencucian uang yang menyeret Wawan. Selain Enggar, pihak lainnya yang dipanggil saksi adalah Manajer Operasional/Pemasaran PT. Bali Pacific Pragama, Dadang Prijatna, yang juga anak buah Wawan.

Dadang sudah menyandang status tersangka KPK terkait korupsi pengadaan Alat Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan.

Terkait dugaan TPPU Wawan, KPK sudah menyita puluhan aset kendaraan miliknya. Diantaranya masuk dalam kategori mobil mewah, seperti sepeda motor Harley Davidson dan belasan mobil truk molen.

Wawan sendiri saat ini telah menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Kasusnya dalam suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi sudah berkekuatan hukum tetap.

Wawan juga terjerat kasus dugaan korupsi alat kesehatan Pemerintah Kota Tangsel dan dugaan korupsi alat kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA