"Kalau memang ada uang kotor yang diterima, uang kotornya dari mana. Mana bukti-buktinya saya menerima uang kotor," ujar Udar selepas pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3)
Menurutnya, jaksa tidak memiliki cukup bukti untuk mendakwa dan melimpakan kasus dugaan korupsi pengadaan bus yang disangkakan kepadanya. Terlebih, kejaksaan telah menyita asetnya yang diduga masuk kedalam TPPU
"jadi tersangka itu kan ada dua alat bukti. Ditahan ada tiga alat bukti. Saya sudah dipenjara, disita, tapi alat buktinya mana. Tunjukkan kalau saya menerima aliran dana. Jadi bagaimana bisa pencucian uang. Saya ditangkap tangan juga enggak," terangnya.
Lanjut Udar, dengan adanya gugatan praperadilan ini, dirinya ingin kebenaran bisa terungkap dan cara untuk mengkonfrontir penetapan status tersangka terhadap dirinya hanya didasarkan pada pengakuan salah satu perusahaan pemenang tender.
"Saya minta untuk dipertemukan, perusahaan mana yang telah menyatakan pengakuan itu, namun Kejaksaan tidak memfasilitasi. Padahal dalam pengadilan sebelumnya, pemenang tender telah menyatakan hanya mendapat keuntungan 6,7 persen. Jadi mark up nya dari mana?," tudingnya.
"Saya mengharapkan dalam pra peradilan ini saya mendapatkan keadilan yang sebenarnya," sambung Udar.
[sam]
BERITA TERKAIT: