Batalkan Penyerahan Berkas Komjen BG ke Kejagung!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 14 Maret 2015, 14:27 WIB
Batalkan Penyerahan Berkas Komjen BG ke Kejagung<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo Pelaksana tugas Pimpinan KPK harus tetap menggaransi posisi independen dan "super body" yang dimiliki lembaganya.

KPK harus selalu dalam keadaan "on the track" pada jati dirinya dan senantiasa konsisten dalam posisinya sebagai lembaga negara penegak hukum yang independen, yang tidak boleh terpengaruh dengan kekuatan manapun (pasal 3 UU KPK).

"Melimpahkan penanganan kasus yang sedang dalam penyelidikan dan penyidikan KPK pada saat pimpinan KPK dalam keadaan tekanan poltik yang dahsyat, apalagi pelimpahannya kepada Kejaksaan Agung, menjadi tidak masuk di akal sehat publik," kata  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, Sabtu (14/3).

Petrus mengatakan, KPK harus menjelaskan kepada publik tentang penyerahan Berkas Acara Pemeriksaan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) kepada Kejaksaan Agung.

Menurut dia, penjelasan Plt. Pimpinan KPK kepada publik sangat mendesak dilakukan transparan dan menyeluruh. Penjelasan dimaksud bukan saja sebagai bentuk tanggung jawab ke publik, tetapi juga karena kekuatan utama KPK adalah dukungan rakyat.

"Bagaimanapun dalam kaitan dengan tugas-tugas pemberantasan korupsi, posisi Kejaksaan Agung justru berada di bawah koordinasi dan supervisi KPK, bahkan menjadi obyek pemeriksaan oleh KPK manakala terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat Kejaksaan dalam tugas pemberantasan korupsi," katanya.

Di samping itu KPK juga berwenang mengambilalih penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan atau Polri, manakala laporan memgenai tindak pidana korupsi dari masyarakat tidak ditindaklanjuti, pananganan kasus korupsi berlarut-larut, atau penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesunguhnya.

"Karena itu penyerahan berkas pemeriksaan Komjen BG kepada Kejaksaan Agung harus ditinjau kembali atau dibatalkan," kata dia.

Alasannya, karena selain penyerahan berkas dimaksud bertentangan dengan prinsip independensi KPK dan jati diri KPK sebagai lembaga "super body", juga bertentangan dengan Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA