Permintaan maaf itu harus dilakukan berkaitan pernyataan pedas dan menyudutkan dari para pengkritiknya setelah ia memutuskan menerima gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca:
Sarpin Mengambil Alih Wewenang Mahkamah Agung
Somasi Sarpin tersebut disampaikan kuasa hukumnya Hotma Sitompul, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/3).
"Kami peringatkan untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media paling lambat tujuh hari sejak somasi ini kami sampaikan," ungkap Hotma.
Hotma mengatakan, pernyataan yang menentang putusan praperadilan dan mengina Sarpin tidak hanya menjatuhkan martabat institusi pengadilan tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Hotma menambahkan, para pakar hukum sebenarnya paham mengenai etika hukum yang berlaku. Setiap putusan pengadilan tidak boleh dinistakan, selain dengan upaya hukum yang lebih tinggi tingkatannya. Baca :
Maqdir Ismail: Jangan Berlebihan Tuduh Hakim Sarpin"Kami berharap para pihak terutama para pakar hukum mengetahui komentar-komentar yang telah dikeluarkan yang memenuhi unsur pidana," tegasnya.
Hotma juga memastikan tidak akan membawa kasus ini ke ranah hukum bila para pengkritik Sarpin meminta maaf.
"Kalau sudah minta maaf kami tidak akan bawa ke polisi," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: