Catat! Pemerintah Tetap Berikan Remisi dan PB Bagi Narapidana Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 Maret 2015, 16:49 WIB
Catat<i>!</i> Pemerintah Tetap Berikan Remisi dan PB Bagi Narapidana Korupsi
yasonna Hamonangan laoly/net
rmol news logo . Pemerintah tetap menjamin pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, jaminan itu sudah diatur dalam undang-undang, dimana semua narapidana, termasuk koruptor berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat.

Yasonna mengatakan itu usai menjadi pembicara dalam sebuah seminar yang berlangsung di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/3).

Dia tekankan, pemberian hak-hak narapidana, tidak boleh di-diskriminasi. Semua narapidana, mulai dari kejahatan umum atau kejahatan luar biasa, seperti korupsi berhak mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat.

"Remisi itu hak semua narapidana. Tapi ada mekanisme untuk mendapatkan remisi tersebut," terangnya.

Misalnya, lanjut Yasonna, narapidana tersebut merupakan whistle blower atau tidak.‎ Itu juga diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan adanya azas persamaan perlakuan dan pelayanan.

Yasonna tak setuju pemberian remisi tidak diberikan ke narapidana korupsi dengan alasan efek jera. Menurutnya, masih ada cara lain untuk membuat jera para pelaku kejahatan korupsi itu. Misalnya, membuat putusan yang berat di tingkat pengadilan.  

"Misalkan ada narapidana korupsi, dia bukan wistle blower, nah hakim akan memberi pemberatan hukuman padanya," jelas Yasonna.

Nah, jika putusan tersebut sudah dibuat di tingkat pengadilan, maka tidak akan ada pemberian remisi. Namun jika tidak, maka dalam menjalani masa hukumannya, narapidana tersebut berhak mendapatkan haknya baik itu remisi maupun pembebasan bersyarat.

"Tentu selama prosedurnya dan persyaratannya diikuti. Misalnya kelakuan baik selama menjalani masa hukuman," tandas Yasonna. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA