Yasonna mengatakan itu usai menjadi pembicara dalam sebuah seminar yang berlangsung di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/3).
Dia tekankan, pemberian hak-hak narapidana, tidak boleh di-diskriminasi. Semua narapidana, mulai dari kejahatan umum atau kejahatan luar biasa, seperti korupsi berhak mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat.
"Remisi itu hak semua narapidana. Tapi ada mekanisme untuk mendapatkan remisi tersebut," terangnya.
Misalnya, lanjut Yasonna, narapidana tersebut merupakan whistle blower atau tidak.‎ Itu juga diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan adanya azas persamaan perlakuan dan pelayanan.
Yasonna tak setuju pemberian remisi tidak diberikan ke narapidana korupsi dengan alasan efek jera. Menurutnya, masih ada cara lain untuk membuat jera para pelaku kejahatan korupsi itu. Misalnya, membuat putusan yang berat di tingkat pengadilan.
"Misalkan ada narapidana korupsi, dia bukan wistle blower, nah hakim akan memberi pemberatan hukuman padanya," jelas Yasonna.
Nah, jika putusan tersebut sudah dibuat di tingkat pengadilan, maka tidak akan ada pemberian remisi. Namun jika tidak, maka dalam menjalani masa hukumannya, narapidana tersebut berhak mendapatkan haknya baik itu remisi maupun pembebasan bersyarat.
"Tentu selama prosedurnya dan persyaratannya diikuti. Misalnya kelakuan baik selama menjalani masa hukuman," tandas Yasonna.
[sam]
BERITA TERKAIT: