Ditangkap Semalam, Eks Gubernur Malut Siap Dimejahijaukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 Maret 2015, 15:25 WIB
rmol news logo Kubu mantan gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn menyatakan siap menghadapi sidang kasus dugaan korupsi APBD tahun 2004 dalam pos anggaran Dana Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar.

"Pak Thaib dan tim hukumnya sudah siap menghadapi sidang," kata kuasa hukum Thaib, Andi Asrun kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3).

Asrun membeberkan, pihaknya telah bertemu penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait proses pelimpahan berkas dan tersangka (tahap 2) ke Kejaksaan Agung. Menurut keterangan penyidik proses pelimpahan tahap kedua itu akan dilakukan pada hari Jumat besok.

Jelas Asrun, Thaib ditangkap di rumah daerah Cempaka Putih pada Rabu (11/3) malam. Saat ditangkap, kondisi kesehatan Thaib agak terganggu akibat radang lutut yang telah lama diderita.

Asrun yakin kliennya bebas karena unsur kerugian negara sudah tidak ada lagi karena duit Rp 6 miliar itu sudah dikembalikan. Dana miliar itu sedianya diperuntukkan mengatasi konflik berdarah di Provinsi Maluku Utara tahun 2002-2003.

Thaib resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pgl/1040/2012/TIPIDKOR. Kasus dugaan korupsi itu sendiri telah digulirkan Polda Malut sejak tahun 2006.

Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara). Di antara pejabat ini, Rusli Zainal bahkan sudah menjalani persidangan dan divonis satu tahun penjara.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA