Buya Syafii Cs Ditugasi Hentikan Kriminalisasi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 08 Maret 2015, 15:52 WIB
Buya Syafii Cs Ditugasi Hentikan Kriminalisasi KPK
syafii maarif/net
rmol news logo . Aktivis anti korupsi memberikan mandat kepada Tim 9 untuk menghentikan aksi kriminalisasi terhadap pimpinan dan pegawai KPK serta pendukung pemberantasan korupsi. Mandat tersebut diberi nama Keputusan Rakyat (Kepra).

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffarie mengatakan pemberian mandat kepada Tim 9, karena hanya tim pimpinan Buya Syafii Maarif itu yang dianggap bisa langsung berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.

"Apalagi Presiden sudah abaikan rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM. Dan dasar memberikan mandat adalah pembukaan UUD 1945 alinea keempat," kata Alghiffarie saat memberikan mandat kepada Tim 9 di pelataran Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (8/3).

Mereka berharap Tim 9 bisa memanggil pihak-pihak terkait mulai dari Mabes Polri, KPK, Ombudsman, Komnas HAM, korban kriminalisasi, termasuk media dan saksi-saksi. Tim 9 juga diminta memberikan laporan pertanggungjawaban setelah diberikan waktu tenggang sebulan.

Para aktivis yang hadir di antaranya adalah Koordinator Kontras Haris Azhar, Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, Direktur Advokasi YLBHI Bahrain, dan Alghiffarie sendiri. Sementara itu, anggota Tim 9 yang hadir adalah Jimly Asshiddiqie, Hikmahanto Juwana, Erry Riyana, Bambang Widodo Umar, dan Imam Prasodjo. Tampak hadir juga Romo Magnis dalam kesempatan itu. Ada 370 komunitas yang memberikan mandat Keputusan Rakyat (Kepra).

Adapun isi mandat tersebut yang pertama adalah mendorong dihentikannya upaya penghancuran KPK oleh para koruptor dan oligarki politik di Indonesia. Kedua, mendorong dihentikannya kriminalisasi pada pimpinan KPK, penyidik dan staf KPK, media, aktivis antikorupsi, serta masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi

Ketiga, mendorong agenda pemberantasan korupsi tetap berlanjut, dimulai dengan membatalkan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejagung dan mendesak KPK melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke MA atas putusan PN Jaksel yang mengabulkan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Komjen Budi Gunawan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA