KPK Pelajari Penangguhan Penahanan Sutan Bhatoegana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Maret 2015, 14:09 WIB
KPK Pelajari Penangguhan Penahanan Sutan Bhatoegana
sutan bhatoegana/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih dulu adanya permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan korupsi APBN-P 2013, Sutan Bhatoegana.

"Pimpinan belum terima suratnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/3).

Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 itu belum tentu dikabulkan KPK meski disertai jaminan. Karenanya, unsur pimpinan bakal lebih dulu mempelajari permohonan yang disampaikan Sutan lewat kuasa hukumnya kemarin.

"Nanti tergantung usulan penyidik seperti apa, harus dipelajari dulu," tegas Johan.

Diketahui, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pada awalnya, dugaan terhadap Sutan soal adanya permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubihandini sejumlah 150 ribu sampai 200 ribu dolar AS oleh anggota DPR atas nama Tri Yulianto.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, politisi Partai Demokrat yang kini mendekam di Rutan Salemba itu juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK atas penetapan status hukumnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA