Hari ini Denny dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Penyidik akan memeriksa Denny sebagai terlapor atas kasus dugaan tindak pidana korupsi payment gateway saat menjabat sebagai wakil menteri.
"Semua harus menganut praduga tak bersalah, jadi kita tidak boleh mencap Denny sebagai koruptor sebelum terbukti dalam persidangan. Apalagi posisinya masih sebagai saksi. Jadi jangan terburu buru menyimpulkan," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi, dalam keterangannya kepada wartawan hari ini (Jumat, 6/3).
Meskipun ada indikasi keterlibatan Denny, sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai prinsip
equality before the law. Semua harus diperlakukan sama di depan hukum. Berarti Denny juga tidak boleh diistimewakan.
"Di sini ada tantangan untuk penyidik Bareskrim agar membuktikan tindak pidana korupsi dalam proses payment gateway. Bila belajar dari kasus Luthfi Hassan Ishaq, tindak pidana korupsi tak perlu ada unsur kerugian negara. Menerima janji saja atau indikasi trading in influence saja sudah cukup memenuhi unsur pidana korupsi," tandasnya.
Polri menerima laporan masyarakat terhadap Denny pada 24 Februari 2015 terkait dugaan tindak pidana korupsi. Diindikasikan ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi.
Penyidik dikabarkan telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi dari Kemenkumham dan Kantor Imigrasi.
[ald]
BERITA TERKAIT: