
. Pelimpahan kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu cepat. Seharusnya, opsi peninjauan kembali masih bisa dilakukan atas putusan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu cukup mengagetkan, kasus Budi Gunawan dilimpahkan oleh Plt. KPK ke Kejaksaan Agung. KPK terlalu cepat ambil keputusan," kata Direktur Advokasi YLBHI Bahrain dalam diskusi bertema 'Reformasi Polisi itu Wajib, dan Lawan Pelemahan KPK di tangan Plt!' yang digelar di Dres Kopitiam, Jalan Agus Salim, Jakarta, Rabu (4/3).
Dia menambahkan, KPK belum melakukan upaya banding atas putusan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangka Budi Gunawan. Apalagi untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
"Apakah KPK telah berhasil dilumpuhkan dan diambil orang-orang yang tidak pro KPK? Karena KPK belum lakukan upaya PK," demikian Bahrain.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: