Begitu disampaikan mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menanggapi anggapan semakin lemahnya keberadaan lembaga tersebut.
"Saya rasa tidak (lemah). KPK tetap bersemangat untuk melakukan pemberantsan korupsi. Saya tidak bicara soal lemah," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut Tumpak, pelimpahan kasus dimungkinan untuk dilakukan sebagaimana aturan pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30/2002. Apalagi, KPK telah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Budi Gunawan.
"Masalahnya karena ada putusan praperadilan yang menyatakan penyidikan KPK itu tidak sah. Makanya kita tidak bisa berbuat apa-apa KPK ini," bebernya.
Dia menambahkan, putusan tersebut membuat mundur proses penyidikan di KPK kembali ke tahap penyelidikan. Lantaran KPK tidak punya mekanisme penghentian kasus maka penanganan kasus yang ada dilimpahkan kepada penegak hukum lain. "Kalau dalam tingkat penyelidikan, apabila KPK menemukan dua alat bukti yang cukup maka dia bisa menyidik sendiri atau melimpahkannya ke instansi lain dalam hal ini kejaksaan. Saya pikir itu hal yang benar," jelas Tumpak.
Ditanya soal kemungkinan barter kasus antara KPK dengan Polri, Tumpak mengaku tidak melihat praktik tersebut. "Kalau soal barter atau tidak barter itu saya tidak tahu," demikian Tumpak. [sam]
BERITA TERKAIT: