TRAGEDI CALON KAPOLRI

Tumpak Hatorangan: Pelimpahan Tak Halangi Pengajuan PK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Maret 2015, 15:47 WIB
rmol news logo . Peninjauan kembali (PK) tetap bisa dilakukan oleh KPK, meski saat ini kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh eks pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/3).

"Masalah PK saya pikir tidak menghalangi, KPK tetap bisa melakukan PK," terang dia.

Soal pelimpak, Tumpak punya analisa sendiri. KPK, terpaksa melakukan itu lantaran putusan praperadilan membuat penanganan kasus itu jadi mundur ke belakang, dari tahap penyidikan ke penyelidikan. Disisi lain, tidak ada mekanisme penghentian kasus di dalam Undang-Undang KPK.

"Kalau mau PK, PK saja tidak ada apa-apa. PK hanya untuk memperbaiki putusan praperadilan kalau dianggap putusan itu memang terjadi penyelundupan hukum di situ," demikian Tumpak. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA