Hal itu sebagaimana diutarakan oleh eks pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/3).
"Masalah PK saya pikir tidak menghalangi, KPK tetap bisa melakukan PK," terang dia.
Soal pelimpak, Tumpak punya analisa sendiri. KPK, terpaksa melakukan itu lantaran putusan praperadilan membuat penanganan kasus itu jadi mundur ke belakang, dari tahap penyidikan ke penyelidikan. Disisi lain, tidak ada mekanisme penghentian kasus di dalam Undang-Undang KPK.
"Kalau mau PK, PK saja tidak ada apa-apa. PK hanya untuk memperbaiki putusan praperadilan kalau dianggap putusan itu memang terjadi penyelundupan hukum di situ," demikian Tumpak.
[sam]
BERITA TERKAIT: