PK Dipastikan Sia-sia, Eksekusi Duo Bali Nine Tetap Dilakukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Maret 2015, 21:55 WIB
PK Dipastikan Sia-sia, Eksekusi Duo Bali Nine Tetap Dilakukan
rmol news logo . Pemerintah tetap akan melakukan eksekusi mati terhadap dua terpidana kasus narkoba anggota kelompok Bali Nine. Meski, terpidana berkewarganegaraan Australia itu menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas penolakan grasinya.

"Jadi, sebenarnya kalau kita konsisten sudah ada putusan 9 Januari lalu. Mereka semua sudah mengajukan grasi artinya apa, grasi itu minta ampun," jelas Jaksa Agung HM. Prasetyo saat ditemui di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/3).

Dia menjabarkan, dengan meminta pengampunan berarti dua terpidana Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dua terpidana sudah mengakui salah dan wajib menerima putusan mati dari pengadilan.

"Putusannya sudah turun. Jadi, kalau sudah grasi tentunya semestinya tidak ada lagi upaya hukum lain yang diajukan ya kan," ujar Prasetyo.

Menurutnya, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan eksekusi mati terhadap dua terpidana itu sesuai putusan pengadilan. Karena itu, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Apalagi dia sudah mengaku salah, dia sudah menerima putusan dan dia minta ampun. Kalau ampunannya tidak diberikan ya sudah di putusan terakhir kan," beber Prasetyo.

Meski begitu, mantan politisi Partai Nasdem tersebut enggan menjelaskan apakah upaya PK yang diajukan dua terpidana mati itu sia-sia belaka.

"Saya tidak menjawab itu," kata Prasetyo.

"Sekarang kalian pikir sendiri yang dikatakan saya tadi. Orang sudah minta maaf, sudah mengaku salah dan minta ampun, kan sudah bisa menafsirkan sendiri," imbuhnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA