Sementara, Jaksa Agung HM. Prasetyo mengisyaratkan penanganan kasus tersebut akan dilimpahkan kembali kepada Polri. Mengingat, dugaan rekening gendut perwira Polri pernah diselidiki Bareskrim pada 2010 lalu.
Menanggapinya, Pelaksana tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti mengaku pihaknya akan melakukan kajian terhadap berkas kasus Budi Gunawan. Pasalnya, penanganan perkara di KPK berbeda dengan Polri.
"Nanti harus kita pelajari berkas-berkasnya sejauhmana, ini yang harus kami pelajari. Kami sendiri belum melihat berkas itu apa, bukti-bukti hasil penyelidikannya bagaimana sehingga nanti harus kita tindaklanjuti," ujarnya saat jumpa pers di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/3).
Menurut Badrodin, pihaknya juga perlu mempelajari berkas kasus Budi Gunawan untuk mengantisipasi jika penanganan kasus itu dilimpahkan dari Kejagung.
"Tim dari Bareskrim dan Kejaksaan akan berkoordinasi terkait berkas-berkas yang dilimpahkan," ujarnya.
Apabila nanti Kejagung melimpahkan kasus itu kepada Mabes Polri maka penyidik akan melakukan gelar perkara ulang. Mengingat, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Budi Gunawan dinyatakan telah gugur.
Dengan mengulang penyelidikan dari awal tidak dipungkiri diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Budi Gunawan oleh Polri.
"Untuk dinaikkan ke penyidikan tentu ini berbeda-beda. Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan bisa juga di-SP3," demikian Badrodin.
[wid]
BERITA TERKAIT: