Andi yang seharusnya dilantik pada 6 Januari 2015 menggantikan Prof Qadir Gassing, batal setelah Kemenag mengeluarkan SK No. B.II/3/00347 tentang Pengangkatan Penggantian Sementara (Pgs) Rektor UIN Alauddin Makassar dengan nama Prof.DR. Ahmad Thib Raya yang notabene tidak diatur dalam PMA No. 11 Tahun 2014.
"Ada permaian dari Sekjen dan Dirjen Diktis Kemenag," jelas Ketua Konsorsium LSM Sulsel, Muh. Akmal saat jumpa pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/3)
Akmal mengatakan, keluarnya SK Pengangkatan Penggantian Sementara itu tidak diketahui langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Kami sudah konfirmasi ke bagian Biro Hukum dan staf menteri, mereka bilang pak Menteri tidak mengetahui soal itu," beber Akmal.
Dalam hasil investigasinya itu, Akmal menduga, selama proses administrasi pengajuan SK dari hasil pemilihan Rektor UIN Alauddin Makassar, tidak sampai ke tangan menag. Temuan pihaknya ini bisa menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Sebab itulah pihaknya meminta Menteri Lukman segera memproses Sekjen dan Dirjen Diktis Kemenag atas dugaan mal-administrasi yang dilakukan keduanya.
"Kedua, atas dasar temuan tersebut, meminta kepada menteri agama segera melantik Prof. Andi Faisal Bakti, Ph.D selaku Rektor terpilih periode 2015-2019," demikian Akmal.
[wid]
BERITA TERKAIT: