Wakapolri: Tambahan Pasal untuk BW Tentu Sudah Lewat Kajian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 Februari 2015, 16:25 WIB
Wakapolri: Tambahan Pasal untuk BW Tentu Sudah Lewat Kajian
badrodin haiti/net
rmol news logo Kubu Bambang Widjojanto protes atas tambahan pasal yang dikenakan penyidik Bareskim Mabes Polri dalam proses penyidikan kasus yang melibatkannya.

Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Badrodin Haiti kembali menekankan, wajar ada penambahan pasal yang disangkakan ke Wakil Ketua KPK non-aktif itu. Pasalnya, proses penyidikan selalu dinamis. Namun tentunya tambahan pasal tersebut sudah melalui kajian antara tim penyidik dengan pihak Kejaksaan.

"Itu tidak dilarang dalam ketentuan UU," tegas Badrodin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/2).

Badrodin menambahkan, tambahan pasal sangat dimungkinkan dalam suatu penyidikan kasus karena banyaknya penafsiran hukum yang harus dihormati.

"Sehingga nanti dakwaan jaksa ada dakwaan primer, subsider dan lebih subsider," jelasnya, lebih lanjut.

Sebelumnya, BW mempertanyakan penambahan pasal baru kepada dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri

BW dalam kasus ini disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, namun kemudian dalam surat panggilan pemeriksaan kedua ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA