Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Badrodin Haiti kembali menekankan, wajar ada penambahan pasal yang disangkakan ke Wakil Ketua KPK non-aktif itu. Pasalnya, proses penyidikan selalu dinamis. Namun tentunya tambahan pasal tersebut sudah melalui kajian antara tim penyidik dengan pihak Kejaksaan.
"Itu tidak dilarang dalam ketentuan UU," tegas Badrodin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/2).
Badrodin menambahkan, tambahan pasal sangat dimungkinkan dalam suatu penyidikan kasus karena banyaknya penafsiran hukum yang harus dihormati.
"Sehingga nanti dakwaan jaksa ada dakwaan primer, subsider dan lebih subsider," jelasnya, lebih lanjut.
Sebelumnya, BW mempertanyakan penambahan pasal baru kepada dirinya sebagai tersangka
dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam
sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010
oleh Bareskrim Polri
BW dalam kasus ini disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, namun
kemudian dalam surat panggilan pemeriksaan kedua
ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan
kejahatan.
[wid]
BERITA TERKAIT: