Kuasa hukum KCK, Rudy Alfonso mengatakan, Tim Kepolisian bersenjata lengkap itu melakukan penangkapan tanpa terlebih dahulu memanggilnya. Apalagi, penangkapan yang disebut upaya paksa itu disertai dengan langkah memborgol tangan Cahyadi. Parahnya, aksi pemborgolan juga dilakukan saat kliennya dibawa ke Rumah Sakit.
"Menangkap terdakwa di Taman Bidaya Sentul City Bogor tanpa memanggilnya, membawa terdakwa dengan cara memborgol tangannya sampai gedung KPK. Pemborgolan juha dilakukan saat terdakwa ke rumah sakit," terang Rudy saat membacakan nota keberatan alias ekspsi kliennya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/2).
Rudi sangat menyesalkan langkah itu. Sebab, sejak ditangkap sampai saat kasusnya bergulir di pengadilan, kliennya sangat kooperatif.
"Sehingga mengundang pertanyaan dan keprihatinan. Apakah itu dibenarkan? Apa alasan masuk akalnya?. Sedangkan tiap kali menerima surat panggilan KPK, terdakwa selalu datang memenuhi," sindir Rudy.
Dia pun mempertanyakan langkah itu. Sebab, Bambang Widjojanto saat diciduk penyidik Bareskrim Polri juga sempat protes ketika diborgol. Dia menyebut langkah itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
"Apakah ini tindakan berlebihan atau termasuk melanggar HAM? Karena tindakan yang sama diberlakukan bagi pimpinan KPK oleh Bareskrim Polri, ternyata mendapat perhatian yang luar biasa dari publik serta dinyatakan telah melanggar HAM oleh Komnas HAM. Di sinilah perlakuan yang sama kami pertanyakan," demikian Rudy.
[wid]
BERITA TERKAIT: