"Itulah dinamika dalam hukum. Kita harus antisipasi dan sikapi. Kalau ada efek seperti itu harus kita hadapi. Kita harus lebih hati-hati dan lihat sejauh mana gugatannya itu," jelas Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/2).
Rencananya, siang ini Jaksa Agung, KPK, dan Polri akan bertemu untuk membicarakan fenomena itu. Kata Prasetyo, semua institusi penegak hukum harus bersinergi agar hasil penegakan hukumnya lebih optimal.
Diakui Prasetyo, gugatan praperadilan ini akan sedikit memberi hambatan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dengan adanya gugatan itu, ada kerja tambahan yang harus dilakukan penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian.
"Yang biasanya tidak pernah ini ada satu lagi gugatan prapradilan. Itu kan ada pengaruhnya," ucapnya.
Namun begitu, lanjut Prasetyo, Kejaksaan Agung tidak bisa menolak kalau ada tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. "Kami harus layani dong. Itu hak mereka," ucapnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: