Keduanya yakni mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem.
Penahanan keduanya dilakukan pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka ditahan di dua tempat berbeda. Willy ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya, sementara Suroso ditahan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta.
"Benar tersangka WSL dan SAM ditahan. Untuk 20 hari pertama. Untuk kepentingan penyidikan. SAM ditahan di Cipinang, WLS ditahan di Rutan Guntur," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/2).
Usai pemeriksaan, Suroso mengaku pasrah jika mesti ditahan. Terlihat, dia sudah mengenakan rompi warna oranye tahanan KPK.
"Kita ikuti sajalah ya proses ini," terang Suroso. "Saya enggak tau aliran-aliran dana," sambung dia kala ditanya soal adanya aliran dana.
Beda dengan Suroso, Willy lebih memilih diam. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggu di teras gedung.
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005.
Suap tersebut diberikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Ari sendiri sudah diperiksa KPK sebagai saksi menyangkut kasus suap senilai jutaan dollar AS itu. Sementara itu, PT Soegih Interjaya diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.
Atas perbuatannya, WSL dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
[ald]
BERITA TERKAIT: